Ketersediaan peta desa yang sah, memenuhi spesifikasi teknis, telah diverifikasi oleh pemerintah pusat dan daerah, menjadi kebutuhan penting. Mengingat, ketersediaan peta batas desa yang jelas, menjadi penentu dalam membuat rancangan pembangunan desa, penataan ruang desa, serta pemanfaatan potensi desa.
Melihat faktor penting ini, pemerintah telah membentuk lembaga khusus, bernama Badan Informasi Geospasial (catatan: informasi geospasial adalah data-data tentang objek yang dapat dilihat langsung, dapat diukur, yang terdapat di permukaan bumi).
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 94 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Dulu, sebelumnya terdapat lembaga yang memilki tugas serupa, yakni Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional).
Pemerintah juga mengeluarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Perturan ini secara spesifik mengatur tentang proses dan mekanisme penetapan batas desa.
Bahkan di era Presiden Jokowi saat ini, pemerintah memiliki target di Tahun 2023, agar seluruh peta desa di seluruh Indonesia, terlah tersedia. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Menurut Direktur Jenderal Dirjen Bina Pemerintahan Desa Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan hingga 2023.
Jumlah target penyelesaian itu di antaranya 10 provinsi pada 2021, 12 provinsi pada 2022, dan 11 Provinsi pada 2023.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda