Jika melihat bentang gambar peta di kantor-kantor desa, maka sekilas mirip peta sungguhan. Padahal bisa jadi, hanya berupa sketsa, proyeksi, atau gambaran denah lokasi desa.
Mengapa? Peta Desa yang sahih, wajib memenuhi spesifikasi teknis, perincian informasi, sumber pembuatan yang jelas, serta telah dibuatkan dalam Surat Keputusan Bupati atau Walikota.
Singkat kata, peta yang sahih, harus memenuhi spesifikasi teknis dan yuridis.
Cara mudah melihat peta desa sebagai sketsa kasar atau peta sahih, adalah melihat skala perbandingan. Peta versi skala biasa, tak ada skala perbandingan. Sementara peta sahih, terlihat bukan hanya skala, tetapi juga informasi detil lain. Seperti simbol, kontur alam, ketinggian, topografi, dan lain-lain.
Bisa jadi, sketsa kasar yang kini ada di berbagai kantor desa itu, tinggalan atau jejak masa lalu. Belum diperbaharui. Masih berbasis pada riwayat turun temurun, memakai batas alamiah, kisah sejarah, atau dokumen Buku Leter C. Secara hukum, sumber-sumber ini memang bisa dipakai untuk membuat denah atau sketsa peta desa. Namun belum mencukupi.
Saat ini, sulit untuk membuat batas-batas dan proyeksi batas desa hanya berdasarkan kisah sejarah. Selain para saksi mata telah tiada, juga pasti menimbulkan banyak versi.
Begitupun dengan leter C, yang hanya menunjukkan lokasi dan kepemilikan tanah, maka tak bisa secara utuh menjadi patokan batas desa, dan juga tak bisa sepenuhnya menjadi rujukan membuat peta batas desa.
Problem dari leter C adalah: tak semua wilayah desa, memiliki leter C (disebut tanah bengkok). Artinya, bisa jadi ada potongan lokasi yang tak memiliki bukti leter C. Masalah lain, dokumen ini juga telah tua. Banyak yang rusak, hilang, dan tak terkumpul utuh. Belum lagi jika terjadi duplikasi, pemalsuan, dan manipulasi.
Nah, seluruh kelemahan itu, menggambarkan bahwa pembuatan peta desa, tak bisa lagi dilakukan dengan cara lama.
Lalu bagaimana untuk membuat dan memperoleh peta versi baru, yang sesuai dengan spesifikasi teknis, bersumber dari lembaga resmi pemerintah, dan telah diputuskan melalui SK Bupati atau Walikota?
Komentar
Tuliskan Komentar Anda