MENGENAL PENGERTIAN PETA (BATAS) DESA

MENGENAL PENGERTIAN PETA (BATAS) DESA

MENGENAL PENGERTIAN PETA (BATAS) DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional, dalam sistem pemerintahan NKRI.

Pengeritan desa di atas termaktub dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Terdapat poin yang jelas di atas, yakni “yang memiliki batas wilayah”. Ini artinya, harus ada peta batas desa.

Lalu apa pengertian peta batas desa?

Dalam peraturan perundang-undangan, belum ada pasal yang mendefinisikan secara spesifik tentang istilah peta desa.

Meski begitu, ada beberapa konsep, yang menjelaskan peta desa. Seperti pengertian batas desa, dan peta dasar desa. Dua istilah itu, sejatinya secara utuh mencerminkan pengertian peta desa.

Istilah-istilah tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Lantas, apa itu peta atau peta dasar?

Permendagri menjelaskan, bahwa peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.

Sedangkan pengertian Peta Batas Desa adalah:  pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Saat ini, cukup mudah melihat peta (batas) desa secara digital.

Pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), suatu badan khusus non kementrian, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dengan tugas khusus menyediakan informasi geospasial (informasi ruang bumi, rupa bumi, peta wilayah, ruang wilayah, batas teritorial, dan peta digital).

BIG dibuat berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011, Tentang Informasi Geospasial.

Jika Anda ingin melihat peta desa lokasi mukim, tinggal buka situs Badan Informasi Geospasial (dulu bernama Bakorsurtanal, Badan Koordinasi Survey dan Peta Nasional). Dengan alamat: www.geoservices.big.go.id (atau bisa melalui aplikasi di PlayStore, tetapi harus log ini terlebih dulu).

Sumber peta desa versi digital ini, bisa Anda gunakan. Sebagai peta indikatif, yang memenuhi standar spesifikasi teknis. Tetapi, masih ada sumber lain, yaitu peta desa versi cetak.

Peta Desa secara detil versi cetak, bisa diperoleh di Pemerintah Kabupaten (jika sudah tersedia, karena belum semua menyediakan). Peta versi cetak ini, dibuat melalui Peraturan Bupati/ Walikota, dan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati atau walikota.

Jadi bisa ditelusur langsung ke Pemda. Peta cetak ini dibuat dengan metode kartometrik, pengukuran langsung di lapangan. Peta cetak dari Bupati dan Walikota ini, selain memenuhi standar teknis, juga memenuhi aspek yuridis (hukum).