MENGEJUTKAN! BANYAK DESA TAK PUNYA PETA

MENGEJUTKAN! BANYAK DESA TAK PUNYA PETA

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan soal temuan desa fiktif, di sejumlah provinsi. Keberadaan desa tersebut, hanya ada dalam daftar nama desa penerima Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat. Sementara di lapangan, tak terlacak.

Namun sejatinya, banyak kasus sebaliknya. Begitu banyak desa yang faktual, punya wilayah, penduduk, dan memiliki pemerintahan yang sah, tetapi malah tak punya peta desa.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menegaskan bahwa desa harus memiliki batas wilayah yang jelas. Itu artinya, wajib memiliki peta batas desa yang valid (telah diuji dan dibuktikan melalui keputusan Bupati atau Walikota).

Syarat peta yang sahih, memenuhi dua unsur. Yakni unsur teknis (telah dilakukan pengukuran, menggunakan skala, mencantumkan detil informasi, serta berpedoman pada pembuatan peta versi resmi pemerintah). Unsur lain, adalah sah secara yuridis, atau telah dibuatkan SK oleh Bupati atau Walikota.

Untuk menelusur syarat spesifikasi teknis peta desa versi pemerintah, klik tautan berikut: spesifikasi teknis peta batas desa

Faktanya masih banyak desa yang menggunakan peta versi lama. Semodel sketsa atau gambar proyeksi, mirip denah dan petunjuk wilayah.

Peta jenis ini, jelas tak memenuhi standar spesifikasi teknis, yang dibuat oleh pemerintah. Yaitu petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial.

Peta desa versi lama, memiliki berbagai kelemahan, serta memantik potensi sengketa batas wilayah dengan desa lain. Informasi detil tentang masalah peta versi lama, klik tautan berikut: berbagai masalah peta desa versi lama

Target Pemerintah

Guna mengatasi persoalan ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Perpres ini menargetkan pada Tahun depan (2023), seluruh desa di Indonesia telah memiliki peta.

Sayangnya target pemerintah masih jauh dari capaian. Hingga tahun 2021, baru 10 persen peta batas desa yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat, serta telah disahkan oleh SK Bupati dan Walikota di masing-masing daerah. Dari 76,000an total desa, baru sekitar 7.600an yang telah punya peta desa sah.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Dirjen Bina Pemerintahan Desa Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.

Pedoman Pembuatan Peta Desa

Pemerintah juga membuat panduan pembuatan peta batas desa, melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Untuk menelusur informasi detil tentang pedoman pembuatan peta batas desa, yang tercantum dalam Permendagri, klik tautan berikut: pedoman tata cara pembuatan peta batas desa.

Keseriusan pemerintah pusat juga dibuktikan dengan mendirikan sebuah badan khusus, yang bertugas membuat panduan pembuatan peta, bernama Badan Informasi Geospasial. Informasi detil tentang Badan Informasi Geospasial, klik tautan berikut: Daftar Istilah Penting Dalam Peta Batas Desa