Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
Dalam membuat peta batas desa, Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, di bawah supervisi dari Kementrian Dalam Negeri, dan Kemendes, membuat sebuah tim, yang disebut, Tim Penetapan Penegasan Batas Desa (disebut PBB Des).
Tim ini yang membuat pengukuran dan pengecekan lapangan, dengan metode kartometrik. Berikut langkah-langkah yang dilakukan:
- Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
- Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
- Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
- Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.
Jika terjadi Perselisihan Batas Desa, maka pihak yang berwenang memutuskan adalah Bupati atau Walikota. Catatan: saat ini telah tersedia peta indikatif, yang bisa menjadi acuan, untuk melihat peta versi digital, yang tersedia di situs: geoservices.big.go.id (disediakan oleh Badan Informasi Geospasial).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda