Badan Informasi Geospasial mengeluarkan aturan terkait spesifikasi teknis pembuatan peta batas desa. Badan ini, adalah lembaga khusus yang dibuat oleh Pemerintah RI. Acuan dari lembaga ini cukup lengkap, sebagai bahan pedoman. Selain itu, juga terdapat Permendagri, yang mengatur tahapan dalam pembuatan peta batas desa.
Berikut uraian detil tentang spesifikasi teknis pembuatan peta batas desa, sesuai dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik dalam Pembuatan dan Penetapan Batas Desa.
Sebelumnya, perlu diketahui tentang beberapa istilah teknis dan kunci, untuk memahami spesifikasi teknis peta batas desa. Beberapa istilah itu adalah: peta rupa bumi (atau peta dasar), informasi geospasial, metode kartometrik, dan garis batas desa atau garis delineasi (garis batas wilayah).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda