SOLUSI SENGKETA PETA BATAS DESA

SOLUSI SENGKETA PETA BATAS DESA

Salah satu potensi konflik terbuka antar desa adalah soal batas dan peta desa. Saat ini, tiap jengkal wilayah, bernilai komersial tinggi. Jika tak jelas batas desa dan dokumen sahih, maka potensial meletupkan perselisihan. Bagaimana sebenarnya penetapan peta (batas) desa yang benar? Serta apa solusi jika terjadi sengketa?

Membuat atau menyajikan peta batas desa, tak bisa serampangan. Saat ini, yang kerap beredar di kalangan masyarakat luas, adalah semacam denah, sketsa, atau sekedar lembaran cetak mirip peta. Semata sebagai proyeksi kasar berbasis perkiraan.

Sumber pembuatan peta versi umum, kerap tidak lengkap, kurang detil, dan tidak mencantumkan skala. Musababnya, sumber acuan masih berbasis pada fakta lama, seperti hak ulayat, tanah adat, tanah bengkok, atau sumber lainnya.

Sementara peta yang sahih, rinci, dan terverifikasi, adalah peta yang dibuat oleh pemerintah, berdasarkan berbagai sumber informasi. Baik informasi lokal, catatan sejarah, dokumen hukum, nota kesepakatan, dan juga hasil rekomendasi Tim Khusus.

Peta dari pemerintah, mencantumkan label, penomoran, data spesifik, rona alam, rupa bumi, dan informasi lain yang dianggap perlu (termasuk skala perbandingan dan georeferensi lain).

Jenis peta desa dari pemerintah, terdiri dari peta dasar rupa bumi, dan peta tematik (berisi informasi lebih detil, yakni peta jalan, peta topografi, peta lainnya). Satu hal penting, peta cetak resmi dari pemerintah, harus telah ditetapkan oleh SK dari Bupati atau Walikota.

Terdapat pula versi digital, yang bisa diakses langsung, melalui situs: www.geoservices.big.go.id, atau meminta peta cetak ke pemerintah setempat.

Dengan demikian, ada dua versi yang bisa diperoleh, yakni cetak dan digital. Perlu diketahui bahwa peta digital dari Badan Informasi Geospasial adalah peta yang memenuhi spesifikasi teknis. Peta ini bisa menjadi acuan, atau disebut peta indikatif, untuk verifikasi dan pengukuran lapangan (dengan metode kartometrik).

Sedangkan pengesahan secara yuridis, adalah yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota (melalui Surat Keputusan).

Lalu mana yang paling sah? Jika terjadi perselisihan, sumber dokumen mana yang menjadi patokan?

Keduanya adalah sah. Pemerintah pusat, melalui BIG, memiliki peta batas desa, yang diperoleh melalui Citra Satelit Resolusi Tinggi, dibuat berdasarkan peta rupa bumi, hasil olahan dari berbagai sumber (termasuk topografi, staatsblad, minuteplan, dan lain-lain).

Peta ini bisa diperoleh secara digital, dan menjadi indikasi. Secara teknis, peta dari BIG ini yang memenuhi spesifikasi teknis.

Artinya, jika terjadi selisih batas-batas desa, para pihak bisa menunjukkan bukti-bukti ini. Namun sekali lagi, otoritas yuridis untuk membuat keputusan akhir, tetap di tangan Bupati atau Walikota.

Tata Cara Penetapan

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan, dalam pembuatan penegasan peta batas desa. Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Adapun tahapannya, adalah sebagai berikut:

Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:

(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.

Solusi Sengketa

Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Begini cara penyelesaian perselisihan batas Desa.

Pertama, Pemerintah Kabupaten/ Kota, membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PBB Des), yang terdiri dari berbagai unsur, yakni perwakilan desa, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Kedua, Tim PBB Desa melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan dan meneliti, berbagai dokumen yang tersedia (tertulis atau tak tertulis), serta membuat verifikasi. Dokumen yang dimaksud adalah: dokumen peta dasar atau Peta Rupa Bumi Indonesia, dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, dan lain-lain.

Ketiga, hasil penelitian dokumen di atas, menjadi proyeksi awal, untuk menelusuri dan memverifikasi, serta mengukur, peta batas desa.

Keempat, melakukan tahap delinasi (pembuatan garis batas desa), dengan metode kartometrik.

Kelima, setelah tahapan delinasi dengan metode kartometrik selesai dilakukan, maka dibuat: peta kerja (yang memuat titik koordinat, garis batas, dan penetapan garis batas).

Keenam, penetapan garis batas ditandatangani oleh semua perwakilan (termasuk desa yang bersengketa). Lalu dilaporkan ke Bupati atau Walikota. 

Ketujuh, Bupati atau Walikota membuat Surat Keputusan penetapan Peta Batas Desa.