Mafia Tanah di Pakuhaji: Praperadilan Mantan Kades Ditolak oleh PN Tangerang

Mafia Tanah di Pakuhaji: Praperadilan Mantan Kades Ditolak oleh PN Tangerang

Tangerangnetwork.com, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut adalah HS (58), H (64), dan R (52) yang merupakan mantan Kepala Desa Kohod.

Salah satu dari tersangka, HS, mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan para tersangka pada Selasa, 23 Januari 2024 yang lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini bermula dari laporan yang diterima Kades Kohod pada pertengahan Agustus 2023. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

Menurut Kapolres, terdapat tanah timbul di laut yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52). Setelah memeriksa 7 orang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta ahli hukum pidana, didapati bahwa tanah tersebut seharusnya dikuasai oleh negara karena merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai.

Sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare telah dibuatkan dokumen palsu oleh tersangka R (mantan kades) dan kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Tersangka R juga menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa tanah laut tersebut dapat dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.