Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Marbot Masjid di Balaraja Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Marbot Masjid di Balaraja Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Tangerangnetwork.com, Tangerang - Marbot salah satu masjid di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Oman Abudrohman jadi korban salah tangkap polisi dapat ganti rugi Rp 222 Juta. Korban salah tangkap oleh aparat reserse Polres Lampung Utara. Penangkapan Oman dilakukan di kediamannya, di mana polisi menuduhnya sebagai pelaku perampokan. Meskipun Oman dengan tegas membantah tudingan tersebut, namun polisi menunjukkan sikap yang tak bergeming. Proses peradilan kemudian membawa Oman ke Lampung, di mana ia dipaksa untuk mengakui perannya sebagai pelaku perampokan. Ironisnya, di tengah perjalanan tepatnya di lokasi yang sepi, polisi terpaksa menembak kaki Oman, memaksa pengakuan dari yang bersangkutan.

Oman akhirnya mengaku sebagai pelaku perampokan, dan sejak akhir Agustus 2017, ia ditahan oleh polisi di Kotabumi, Lampung Utara. Namun, pada titik ini, Oman tak menyerah begitu saja. Ia memutuskan untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk memperoleh keadilan yang seharusnya ia dapatkan. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pun pada 17 Juni 2019 mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Oman. Hakim pun mengeluarkan keputusan yang memerintahkan kepolisian untuk mengganti kerugian yang dialami Oman sebesar Rp 222 juta.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak segera dijalankan oleh pihak kepolisian. Baru pada Desember 2023, Polda Lampung menyampaikan permintaan maaf kepada Oman atas kesalahan yang telah terjadi. Proses yang cukup panjang ini menandakan bagaimana kelambatan sistem peradilan dalam menanggapi kasus yang melibatkan kesalahan penegakan hukum. Bahkan, pembayaran uang ganti rugi yang seharusnya segera dilakukan baru terlaksana pada 9 Januari 2024.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menegaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan legitimasi hukum, sesuai arahan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Pihak kepolisian juga tak hanya memberikan kompensasi finansial kepada Oman, melainkan juga menyampaikan permohonan maaf atas segala penderitaan yang telah menimpa dirinya.

"Kami konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," ujar Teddy melalui sambungan telepon pada Selasa (9/1/2024). Dengan tegas, Teddy menambahkan bahwa Polres Lampung Utara berupaya memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, melainkan juga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.