Tangerangnetwork.com, Balaraja - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria remaja berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 28 Desember 2023.
SN, yang merupakan warga Kecamatan Balaraja, ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi. SN diduga merayu korban yang baru duduk di kelas 3 SMP sejak bulan Agustus 2023 lalu agar mau diajak berhubungan badan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa SN telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 15 kali.
Kompol Arief menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', karena korban merupakan anak di bawah umur. Ayah korban akhirnya melapor ke Polresta Tangerang setelah mengetahui peristiwa yang dialami putrinya. Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tersangka.
SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, SN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 15 miliar, ungkap Kompol Arief.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda