Geger! Kades Taban Jambe Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah

Geger! Kades Taban Jambe Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah

Tangerang Network, Jambe - Kepala Desa (Kades) Taban, berinisial A, telah diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, pada Jumat (19/1/2024). Beliau mengindikasikan bahwa posisi A akan diisi oleh Sekretaris Desa (sekdes) sebagai penggantinya.

Yayat Rohimat menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, beliau menegaskan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terkait. Yayat menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus ini. "Kami belum mengetahui bagaimana keputusan akhirnya nanti," ujar Yayat.

Meskipun Desa Taban sedang mengalami gejolak akibat peristiwa ini, Yayat memastikan bahwa sistem pelayanan di desa tersebut tidak boleh terganggu. "Pelayanan di desa tetap berjalan dengan lancar," ungkap Yayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sebelum penangkapan ini, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Wendi Afrianto, menjelaskan bahwa A terlibat dalam transaksi jual beli 16 bidang tanah, terletak di Jambe dan Parung Panjang. "Transaksi tersebut dilakukan di Tangsel," kata Wendi. Menurut Wendi, tersangka baru berhasil menyelesaikan sertifikat untuk 12 bidang tanah, sementara 4 bidang tanah lainnya belum memiliki dokumen resmi atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan.