Tangerangnetwork.com, Tangerang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) dengan inisial H yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur. Kakek berusia 60 tahun tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga bocah yang masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun di dalam kontrakannya di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
"Antara pelaku dan ketiga korban sudah saling mengenal sejak lama. Pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
H berhasil ditangkap pada hari Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 22:00 WIB oleh anggota piket Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari orang tua korban. Zain menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terbongkar setelah kejadian pada malam hari. Sekitar pukul 19:00 WIB, pelaku mengajak korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan bahkan mengajak korban mandi bersamanya.
"Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku meninggalkan korban sendirian dan mengunci korban di dalam kontrakan kosong tersebut," ujar Zain.
Korban akhirnya berhasil keluar dari kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah. Di rumah, korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
"Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi terkait perbuatan cabul tersebut. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," tambah Zain.
Dari pengakuan pelaku setelah didesak, ternyata perbuatan cabul tersebut dilakukan secara berulang kepada korban B, N, dan V. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Zain menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk menangani dan mendampingi para korban.
Zain menegaskan bahwa kakek berusia 60 tahun tersebut akan dijerat dengan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara," tegas Zain.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda