Tangerangnetwork.com, Panongan - Seorang buruh harian di Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial WS diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Insiden tersebut terjadi pada Senin (22/01/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Perumahan Nirwana I Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kakak korban, yang berinisial D, mengungkapkan bahwa adiknya menjadi korban aksi rudapaksa yang dilakukan oleh WS. Menurut keterangan kakak korban, WS menjemput korban berinisial NS di rumah keluarganya dengan alasan untuk bermain, namun malah membawa korban ke rumah pribadinya di Panongan.
Saat berada di tempat kejadian, terduga pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan atau hubungan seksual, dan mengancam akan membunuh korban jika menolak. Khawatir akan nyawanya, NS terpaksa menuruti keinginan pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban NS menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada keluarganya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf telah membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengamankan terduga pelaku dan memastikan kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda