Empat Mantan Kades di Kab. Tangerang tersandung masalah hokum.
Mereka diduga bermasalah dalam pembayaran unit mobil desa. Bagaimana fakta sesungguhnya?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan empat mantan Kepala Desa di Kab. Tangerang dan seorang eks Anggota DPRD Kab. Tangerang sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan unit kendaraan operasional atau mobil desa. Mereka kini ditahan, untuk mengikuti proses hokum berikutnya.
Kasus ini segera viral. Lantaran terkait dengan urusan rakyat desa sehari-hari. Lazim diketahui, keberadaan unit mobil desa kerap dibutuhkan warga.
Dipakai dalam acara dinas resmi pihak desa, ataupun untuk keperluan lain. Semisal: mengantar orang sakit, membawa jenazah, untuk kondangan, ke pengajian, ziarah, atau bahkan kepentingan darurat lain.
Seorang warga Desa Gaga, Kec. Pakuhaji, merasa heran dengan kasus ini. “Setahu Saya, urusan mobil telah beres. Unit mobil telah ada sejak 2018, pembayaran tuntas, surat-surat juga lengkap,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Arien, warga Desa Parahu, Kec. Sukamulya, bahkan mengaku terharu. Meski dia pendatang, tapi dibantu Staf Desa, saat mengurus Almarhum orang tuanya. “Dengan adanya mobil desa, kami terbantu, jelasnya.”
Penelusuran TNet.com, kasus ini beraroma konflik bisnis. Para mantan Kades sesungguhnya hanya korban. Mereka telah membayar unit mobil. Tetapi pihak Showroom terlibat masalah bisnis dengan pihak perantara. Akhirnya para mantan Kades ini terseret.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda