TangerangNetwork.com—TANGERANG: Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Budi Nur Indra, mengingatkan para calon legeslatif maupun DPD tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
“Sudah seharusnya semua calon legeslatif dan DPD RI harus mematuhi peraturan yang ada. Memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” terang Budi, yang juga Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cikupa, Jumat 14 Juli 2023.
Lebih lanjut Budi memaparkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya masih banyak menemukan alat peraga sosialisasi untuk kampanye yang melanggar seperti terpasang di pohon dan tiang listrik.
“Seharusnya para calon wakil rakyat sudah mengetahui aturan ini. Tetapi dipasang juga,” ungkap Budi, kepada TangerangNetwork.com.
Ia berharap kepada para calon legeslatif mematuhi aturan pemasangan alat sosialisasi atau kampanye.
Budi yang merupakan Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kabuapaten Tangerang, meminta peraturan PKPU Nomor 23 di Pasal 31 Tentang bahan kampanye yakni, bahan kampanye/stiker dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang listrik dan melintang di jalan raya.
“Tentunya alat peraga kampanye yang dipasang di pohon dan tiang listrik akan sangat mengganggu estetika lingkungan,” tegas Budi. (Permas)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda