TangerangNetwork.com—TANGERANG: Anggota Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang meringkus lima orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dari kelima orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AW (23), A (23), R (30), H (27). Serta pelaku lainnya yakni AS (24), masih dalam pengejaran polisi dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, dari ke lima tersangka mereka memiliki masing-masing peran yang berbeda.
Tersangka AW dan tersangka R bertugas sebagai eksekutor atau otak perencanaan. Untuk tersangka A memiliki tugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian.
“Kemudian tersangka H dan tersangka AS yang sudah ditetapkan sebagai DPO bertugas mengawasi lokasi sekitar,” ucap Imam, saat memberikan keterang pers kepada awak media, Rabu 11 Juli 2023.
Dikatakan Imam, para pelaku beraksi ditiga tempat kejadian perkara (TKP). Di wilayah Cikupa.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan lima unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik dan beberapa kunci leter T dan leter L,” tegas Imam. (Permas)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda