18 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kab. Tangerang

18 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kab. Tangerang

TangerangNetwork.com.com—TANGERANG: Pengembalian berkas perbaikan bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Tangerang telah selesai dilakukan.

Dari 18 partai politik (Parpol) yang akan mengikuti pemilu, semuanya telah menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pengembalian berkas perbaikan dilakukan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Hampir semua partai politik peserta pemilu, melakukan penyerahan perbaikan berkas diakhir, pada Sabtu dan Minggu. Alhamdulillah semalam itu kita selesai sekitar pukul 00.00 WIB. Terakhir Perindo sebelum pukul 00.00 WIB,” ucap Umar, Senin 10 Juli 2023.

Lebih lanjut mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panongan mengungkapkan, dalam tahapan pengembalian berkas ini KPU hanya sebatas menerima berkas perbaikan dari tahap verifikasi awal, dimana terdapat beberapa partai politik atau Bacaleg DPRD yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) secara administrasi.

Selanjutnya berkas perbaikan yang sudah dikembalikan, akan dilakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

“Secara pengajuan berkas sudah lengkap, tapi untuk memenuhi syarat atau belum kita juga belum bisa memastikan. Jadi, berkas perbaikan yang dari partai politik akan diverifikasi kembali,” ujar Umar.

Menurut Umar, banyak faktor jika partai politik harus kembali melakukan perbaikan pencalonan atau bacalegnya.

Umar menyebutkan, terdapat tiga berkas yang diserahkan oleh partai politik saat pengajuan. Yakni, model BB atau surat pernyataan, daftar caleg berikut foto, serta surat persetujuan dari kepengurusan pusat.

Akan tetapi, terdapat beberapa bacaleg yang asal upload dokumen pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) sehingga dianggap BMS.

“Contohnya yang seharusnya diupload KTP, tapi kenyataannya bukan KTP. Kemudian dari kesesuaian nama, titel juga itu berpengaruh,” tegas Umar.

Umar menambahkan, terdapat 916 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang dari 18 Partai Politik. Hanya beberapa partai politik yang tidak mengajukan 100 persen bacalegnya atau 55 kursi di enam daerah pemilihan (Dapil). (Yadi)