DAFTAR ISTILAH PENTING DALAM PETA BATAS DESA

DAFTAR ISTILAH PENTING DALAM PETA BATAS DESA

Untuk mengetahui informasi Peta Batas Desa yang memenuhi spesifikasi teknis dan sah secara yuridis, perlu untuk mengetahui beberapa istilah kunci. Berikut uraiannya:

Informasi Geospasial adalah seluruh informasi tentang permukaan di atas lapisan bumi, berupa objek yang bisa dilihat, diukur, dan dibuktikan. Infrormasi geospasial bisa berbentuk digital, melalui Foto Citra Satelit Resolusi Tinggi, atau versi cetak, seperti Peta Rupa Bumi.

Informasi geospasial juga mencakup informasi topografi, kontur alam, rentang dan bentang alam, ketinggian tanah, cuaca, daearah rawan bencana, dan lain-lain. Makanya, format informasi geospasial disebut juga dengan peta tematik (sesuai tema yang dibutuhkan).

Sementara metode kartometrik adalah: cara penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.

Garis delineasi adalah: upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu. Pembuatan garis batas tersebut akan dilakukan melalui peta, baik peta berbentuk konvensional maupun digital. Selain itu, pembuatan garis batas ini juga terkadang dicocokkan dengan wilayah fisik aslinya.

Garis batas desa adalah: adalah garis pembatas wilayah administrasi pemerintahan antardesa/kelurahan yang merupakan rangkaian titik koordinat batas yang berada pada permukaan bumi.

Sumber pembuatan garis batas desa mengacu pada berbagai dokumen pendukung, termasuk peta dasar atau Peta Rupa Bumi yang telah ada, ditentukan oleh tim khusus bentukan Kabupaten Kota, dan dilakukan pengukuran dan penarikan garis batas, melalui metode kartometrik.

Peta Rupa Bumi (atau peta dasar) adalah: Peta Rupabumi Indonesia (RBI) adalah peta topografi yang menampilkan sebagian unsur-unsur alam dan buatan manusia di wilayah NKRI. Peta dasar ini yang menjadi acuan untuk membuat proyeksi garis batas.

Badan Informasi Geospasial adalah: BIG atau Badan Informasi Geospasial adalah lembaga non kementrian, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden itu, didirikan sebagai amanat Undang Undang Nomor Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011, Tentang Informasi Geospasial.

Tugas utamanya adalah menyajikan informasi geospasial (tentang ruang bumi, rupa bumi, peta wilayah, dan lain-lain). Semua informasi dari BIG, bisa diakses melalui situs: www.geoservices.big.go.id. Juga melalui aplikasi di Play Store (hanya di sini, diperlukan log ini dan proses regirstasi).

Informasi yang disajikan, sangat detil, rinci, dan beragam versi. Semua dalam format digital, akan tetapi bisa diunduh dan dicetak.

Dokumen Awal: dalam Permendagri, disebutkan beberapa sumber untuk menetapkan garis batas desa. Diantaranya: peta dasar rupa bumi, staatsblad, leter C, atau dokumen pendukung lain. Kemudian dilakukan seleksi informasi, sebagai acuan untuk pengukuran garis batas, penarikan garis batas, penentuan titik koordinat garis batas desa, pembuatan peta kerja, pembuatan kesepakatan, dan penetapan hasil akhir, melalui peta batas desa yang disahkan melalui SK Bupati atau Walikota.