Terkuak! Jenazah Wanita Dalam Karung di Serang Korban Pembunuhan Suami

Terkuak! Jenazah Wanita Dalam Karung di Serang Korban Pembunuhan Suami

Terkuak, misteri jenazah wanita dalam karung yang ditemukan warga di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/07/2022) lalu. Ternyata, korban dibunuh oleh suaminya sendiri.

Kasus terkuak cepat berkat kerja sama tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang. Polisi meringkus tersangka atas nama PW alias ADI (37), yang merupakan suami korban.
Sedangkan korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak bersama tersangka di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kec. Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, polisi menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) yang dimiliki oleh Polda Banten. Disana, sudah diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Serang juga telah menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban. Sehingga pada Minggu (31/07/2022) sore, telah datang ke RS. Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.

“Dimana pasca melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban,” jelas Shinto.

Shinto menuturkan, kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37).

Hasil otopsi diperoleh kepastian, bahwa korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan. Hal itu, berlanjut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,”tutur Shinto.

Pasca penangkapan diperoleh fakta dari keterangan pelaku, ternyata pelaku adalah paman kandung sekaligus suami korban. pernikahan tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga. Korban JN sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak, Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak.

“yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” terang Shinto.

Shinto mengungkapkan, kronologis pembunuhan berawal ketika Jumat (29/07/2022) sekira pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban. Pelaku yang mendengar tangisan tersebut membangunkan korban untuk menyusui bayi agar berhenti menangis.

“Namun tidak mendapat respons, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” ungkap Shinto.

Kekesalan pelaku saat itu pun memuncak, setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.
Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban.

“Sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Shinto.

Setelah pelaku mengetahui korban tak bernyawa, tersangka membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuangnya ke tempat pembuangan sampah di Tanara, Serang.

Karung berisi jenazah itu dibawa menggunakan motor Honda Supra X-125 dengan No.Pol : B-6659-GCZ, pada Sabtu (30/07/2022) sekitar 03.00 WIB. Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya.

Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP, yaitu, karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temuan jasad korban. Selain itu, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk wara merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban.

“Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Terkahir Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun.

“Karena mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi,” pungkasnya.

(iqbal kurnia)