Kasasi Ditolak, Rektor UIN Jakarta Diminta Patuhi Putusan MA Secara Sukarela

Kasasi Ditolak, Rektor UIN Jakarta Diminta Patuhi Putusan MA Secara Sukarela

Foto : Ketua Tim Kuasa Hukum Prof Andi dan Prof Masri, Mujahid Alatif SH MH (baju putih lengan panjang).

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Kasasi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Amany Lubis, atas pemecatan 2 Wakil Rektor periode 2018-2023 yaitu,: Prof Andi Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer.

Hal tersebut berdasarkan, Putusan MA yang teregister dengan Nomor : 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 tertanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief SH MH mengatakan, Pasca adanya putusan kasasi ini pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum. Hal itu, agar putusan tersebut segera dilaksanakan dengan sukarela oleh Prof Amany Lubis, selaku Rektor.

Menurut Mujahid, pihaknya telah mengajukan surat permohonan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Serang.

Hasilnya, Panitera PTUN Serang pun telah menerbitkan penetapan dan surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan PTUN Serang Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG , telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud” ungkap keterangan resmi Mujahid, kepada tangerangnetwork.com, Selasa (19/7/2022).

Mujahid menjelaskan, dalam putusan itu tegas menyatakan 2 hal yang harus segera dilakukan oleh Rektor. Pertama, mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat, Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rektor.

Selanjutnya, merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya 2 Warektor tersebut seperti semula sebelum diberhentikan.

Lebih lanjut, Mujahid berharap Tergugat sebagai seorang pendidik dan guru besar agar berbesar hati dan memberikan contoh yang baik dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan.

“Kalau Tergugat dengan jabatannya sebagai Rektor, sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi, sebagai pendidik, sebagai guru besar, tidak memberikan contoh yang baik dengan tidak melaksanakan dan tidak menaati putusan pengadilan, lalu kepada siapa kita berharap hukum bisa tegak di negeri ini?” tegas Mujahid.

Mujahid menegaskan, Putusan Kasasi MA bersifat Final and binding atau telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, Putusan tersebut tetap dapat dan mewajibkan untuk dilakukan eksekusi. Meskipun, Tergugat akan melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali_PK).

“Dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” tegas Mujahid.

Sebagai Informasi sengketa Rektor UIN melawan 2 Warektornya yang berlangsung hingga ke meja hijau (Pengadilan) ini, bermula saat Rektor mengeluarkan SK No. 167 – 168 Tahun 2021 yang isinya memberhentikan 2 Warektor dari Jabatannya.

Yaitu, Prof Andi Faisal bakti Warektor III, bidang kerja sama dan Prof Masri Mansoer Warektor IV Bidang Kemahasiswaan.Tidak terima atas SK tersebut, 2 Warektor pun melawan dengan menggugat Rektor PTUN Serang, Banten.

Hasilnya, PTUN Serang pada tanggal 21/9/2021, memutuskan menganulir SK Rektor tersebut dan memerintahkan Rektor untuk mengembalikan 2 Warek pada Jabatan semula.

Tak berhenti disitu, Rektor turut melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan melalui Banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Jakarta. Hasilnya, pada 2 Desember 2021, PT TUN kembali menganulir SK Rektor.

Selanjutnya, Rektor kembali melakukan perlawan akhir (pada upaya hukum biasa_red) yaitu, mengajukan Kasasi ke Pengadilan tertinggi di RI (MA). Hasilnya, pada tanggal 12 April 2022 MA menganulir SK itu dan Rektor Prof Amany lubis harus menerima kekalahan. (Iqbal Kurnia)