Sekretaris KPU Provinsi Banten Sidak KPU Kota Serang

Sekretaris KPU Provinsi Banten Sidak KPU Kota Serang

SERANG, TangerangNetwork.com – Memasuki tahapan pemilu 2024, KPU selaku penyelenggara pemilu mulai bekerja. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferri Syahminan, meminta seluruh KPU kota dan kabupaten se-Banten mulai mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini.

Lebih lanjut Ferry memaparkan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, tentang sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, dimana pegawai KPU diwajibkan melaksakan piket dimasing-masing KPU maupun unit kerja.

Selain itu, pegawai dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervise kerjaan. Pengaturan jadwal piket dan penugasan pegawai untuk melaksanakan piket ditetapkan oleh pimpinan unit kerja atau satuan kerja masing-masing.



Sekretaris KPU Provinsi (kiri) sedang melakukan sidak terkait SE Nomor 5 Tahun 2022.


Kata Ferry, jadwal piket Senin sampai Jumat 17.00 sampai 08.00 WIB. Sedangkan Sabtu minggu dimulai 08.00 sampai 17.00 WIB. Dan diterukan dari pukul 17.00 sampai 08.00 WIB. Selama 24 Jam harus terjaga dengan baik.
Untuk memastikan surat edaran tersebut terlaksana dengan baik, Ferry melaksanakan sidak ke KPU Kota Serang. Alhasil dari pantauan yang dilakukannya, KPU Kota Serang telah melakukan dengan baik sesuai instruksi Surat Edaran tersebut.

“KPU Kota Serang sudah melaksanakan Surat Edaran tersebut dengan serius,” tegas Ferry, disela-sela kegiatan sidak, kemarin.

Lebih lanjut Ferry memaparkan, KPU kota/kabupaten harus bisa menjaga integritas. Dengan cara menjalakan sistem sesuai dengan aturan yang ada. “Tujuan kita sidak ingin memastikan jajaran KPU kota/ kabupaten benar-benar melaksanakan dengan baik. Hasil dari sidak ke KPU Kota Serang ternyata sudah melaksanakan sistem kerja tersebut,” terang Ferry. (mas)