Polsek Balaraja Ringkus Pelaku Penipuan Modus Proyek APBD

Polsek Balaraja Ringkus Pelaku Penipuan Modus Proyek APBD

TangerangNetwork.com—TANGERANG: Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang meringkus seorang pria berinisial (MYM), warga Perumahan Unyur, Kota serang, atas tindakan dugaan pidana penipuan.

Modus tersangka dalam melakukan aksi penipuannya, dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.

“Tersangka MYM diduga menipu korban berinisial MS, pria warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,” ucap Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan.

Kata AKP Badri, penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 90 juta.

“Korban memberikan beberapa kali uang kepada tersangka hingga total Rp 90 juta. Karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek APBD Kabupaten Tangerang,” terang AKP Hasan.

AKP Hasan menjelaskan, alasan tersangka meminta uang kepada korban adalah untuk mengurus biaya admistrasi kepada para pejabat.

Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tersangka tidak kunjung ada. Korban mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang miliknya. 

Pada Februari 2023, tersangka membuat surat pernyataan pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. 

Tersangka juga mengakui bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka untuk mendapatkan uang. (Yadi)