Pemilih Disabilitas Jangan Diabaikan

Pemilih Disabilitas Jangan Diabaikan

TangerangNetwork.comTangerang - Tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki Daftar Pemilih Tetap (DPT), menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Tangerang. 

Bagaimana tidak, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten Tangerang meminta, agar KPU Kabupaten Tangerang menghapus data yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan juga memasukan pemilih yang sudah Memenuhi Syarat (MS). 

Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tangerang, memberikan rekomendasi terhadap KPU Kabupaten Tangerang agar menghapus  sebanyak 124 pemilih data TMS, dan dua pemilih baru yang harus dimasukan ke DPT.

Selain itu, belum terlihat angka-angka berapa jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Tangerang. Bukan tanpa sebab, selama ini, pemenuhan hak pemilih disabilitas masih seringkali dibaikan.

“Ketika teman-teman disabilitas akan menggunakan hak pilihnya atau tidak, hal tersebut nomor terakhir. Jauh lebih penting bagaimana teman-teman KPU Kabupaten Tangerang mempersiapakan fasilitas untuk disabilitas,” ungkap Muslik, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat. Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Muslik mengatakan, bahwa dalam demokrasi membuka peluang yang sebesar-besarnya terhadap partisipasi pada setiap pemilu. Pasalnya, di dalam demokrasi, terdapat unsur-unsur persamaan, kebebasan, hingga jaminan hak asasi manusia.

Inklusifitas dalam demokrasi tersebut, lanjutnya, termasuk dalam pemenuhan hak pemilih disabilitas dalam pemilihan umum atau pemilu.

“Isu pemilih inklusif menjadi jantung dari pemilu yang berintegritas dan diwujudkan dalam perlindungan terhadap hak pilih seluruh warga negara. Termasuk pemilih disabilitas juga tentunya,” terang Muslik, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum 2024.

Ia memaparkan, meski regulasi sudah menjamin hak disabilitas, namun apabila ketentuan yang diatur dalam regulasi tidak dilaksanakan, maka akan memunculkan beberapa masalah. Salah satu permasalahan yang akan muncul aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Aksesibilitas atau kemudahan yang disediakan bagi pemilih disabilitas agar menjadi perhatian KPU Kabupaten Tangerang. Dari setiap penyelenggara pemilu, masih ada saja masalah atau tantangan yang dihadapi disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya,” tegas Muslik.

Dengan alasan seperti itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang meminta data-data yang disajikan oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk memunculkan berapa banyak disabilitas di Kabupaten Tangerang.  (Permas)