TangerangNetwork.com, Tangerang- Fenomena memindahkan anak dari kartu keluarga (KK) orangtua ke KK kerabat, menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) kerap terjadi.
Hal ini dilakukan untuk menyiasati agar anak bisa diterima di sekolah lewat jalur zonasi. Mengingat jalur zonasi diambil dari jarak terdekat sekolah dengan rumah calon siswa baru.
Mengantisipasi persoalan tersebut, Humas SMAN 19 Kabupaten Tangerang, H. Darmawan., M.Pd, mengimbau kepada orangtua agar tidak melakukan ini. Sebab, panitia akan melakukan penelusuran terkait perpindahan KK yang tidak wajar.
Lebih lanjut H. Darmawan menjelaskan, KK yang digunakan sebagai syarat harus terbit lebih dari setahun sebelumnya. Atau sudah lebih dari setahun sejak diterbitkan saat PPDB resmi dibuka pada 19 Juni 2023.
"Makanya KKnya diatur, KK yang digunakan harus satu tahun sebelumnya, itu jadi patokannya" kata H. Darmawan, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).
Menurut H. Darmawan, untuk zonasi yang akan diambil adalah jarak terdekat antara sekolah dengan rumah calon siswa.
”Untuk jalur zonasi kita tetap mendahulukan anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah terdekat. Tentu saja yang asli (calon siswa) dengan dibuktikan KK, KTP orang tua, dan berkas pendukung lainnya,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah untuk punya perhatian yang sama.
Sementara itu, Kepala SMAN 19 Kabupaten Tangerang Ruri., M.Pd, Kepala SMAN 19 Kabupaten Tangerang menjelaskan, PPDB akan mengacu kepada aturan yang ada. Untuk itu, panitia sudah bisa dipastikan akan menggunakan aturan main yang ada.
“Berdasarkan aturan, KK yang digunakan minimal satu tahun. Hal ini digunakan untuk menghindari adanya kecurangan pada PPDB,” tegas Ruri. (Permas)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda