TangerangNetwork.com–TANGERANG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menutup masa perbaikan berkas bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Jumat, 11 Agustus 2023.
"Batas akhir sampai pukul 23.59 Jumat 11 Agustus 2023, merupakan batas akhir perbaikan berkas Bacaleg yang TMS. Kami juga sudah menyampaikan kepada pengurus masing-masing partai politik," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana.
Sandi menjelaskan, pada masa pencermatan daftar calon sementara, partai politik dapat memperbaiki berkas dokumen Bacalegnya. Sebab ujar Shandy, dokumen bacaleg masih banyak yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat.
"Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya, dokumen yang tidak diupload, keterangan pengadilan, dokumen yang diupload bukan miliknya, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba," tegas Shandy.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang mengungkap hasil verifikasi administrasi (Vermin), dokumen perbaikan persyaratan bacaleg. Terdapat 137 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. (Amar)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda