137 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Tidak Memenuhi Syarat

137 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Tidak Memenuhi Syarat

TangerangNetwork.com–TANGERANG: Proses verifikasi berkas pencalegan masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023, namun dalam verifikasi administrasi perbaikan pada tahapan pencalonan ditemukan ada ratusan berkas tidak memenuhi syarat.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Shandy Akbar Kelana menuturkan, KPU Kabupaten Tangerang saat ini sedang proses verifikasi administrasi.


"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, dengan jumlah 915 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang, dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” katanya.


Shandy mengungkapkan, dari data tersebut ditemukan 778 bacaleg memenuhi syarat, dan 137 bacaleg tidak memenuhi syarat.


“Mereka (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat dokumennya tidak sesuai ketentuan, seperti dokumen yang tidak di upload, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, dan lainnya,” ungkap Shandy.


Meski begitu kata Shandy, pihaknya memastikan proses pencermatan berkas bacaleg akan selesai tepat waktu.


“Saat ini hanya tinggal sedikit saja, berkas yang masih harus di verifikasi,” ucap Shandy.


Dia menambahkan, sebelum ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan partai politik untuk pencermatan.


Penetapan DCS direncanakan akan dilaksanakan pada 12-18 Agustus 2023 mendatang, kami optimis akan selesai tepat waktu,” tegas Shandy. (Amar)