Jadi Tersangka, MUI Balaraja Minta Panji Gumilang Digantung

Jadi Tersangka, MUI Balaraja Minta Panji Gumilang  Digantung

TangerangNetwork.com—TANGERANG: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengapresiasi Polri yang telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.


MUI Balaraja menilai, Polri telah bersungguh-sungguh melindungi umat dari ajaran sesat dan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.


Ketua MUI Balaraja, KH, Manaf, menilai Panji telah menghina dan melecehkan agama, lantaran ajaran yang disampaikan Panji Gumilang di Yayasan Al-Zaytun menyimpang dari Syariat Islam.


Dari kajian yang dilakukan MUI Balaraja, ditemukan sejumlah penyimpangan paham keagamaan di Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

 

Pertama, pada tahun 2002 menjelaskan Ponpes Al-Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII).


Kedua, dikemukakan secara jelas oleh Panji Gumilang bahwa Alquran bukan firman Allah tapi kalam firman Nabi Muhammad SAW.


Ketiga, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al-Zaytun. Ajaran tersebut telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat.


“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat, untuk menjaga kondusifitas masyarakat Indonesia.” terang KH. Manaf.


Namun ia meminta, Panji Gumilang harus dihukum seberat-beratnya. Karena ajaran yang disampaikan kepada para santrinya sangat menyesatkan.


“Saya minta Panji Gumilang dihukum mati, bila perlu dihukum gantung. Perbuatannya tidak bisa diberikan toleransi,” tegas KH. Manaf. (Amar)