TangerangNetwork.com—TANGERANG: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Yakni MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM. M sebagai penadah atau pembantu kejahatan serta AO dan E yang membantu tindak kejahatan.
Sementara itu, dua pelaku lain YS dan ES yang juga sebagai eksekutor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka ini sudah melakukan aksi ganjal ATM sejak tahun 2022 sebanyak lebih kurang 400 kali. Di wilayah hukum Polresta Tangerang, serta dibeberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon dan juga Jawa Barat, seperti Bogor, Cianjur dan Bandung,” tegas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, kemarin.
Saat ditangkap dikediamannya, tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu tersangka juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Saudari M menggunakan uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang-barang seperti perhiasaan cincin emas dan lainnya.
“Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan adalah dengan mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” ungkap Sigit.
Sedangkan pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korbannya yang kartu ATMnya tersangkut. Kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.
“Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut,” terangnya.
Kepada penyidik, pelaku juga mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan AE. Dimana AO dan AE bekerja sebagai pencopet kemudian menjual kartu-kartu tersebut. (Amar)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda