TangerangNetwork.com–TANGERANG: Sebanyak 35 orang pelanggar Pelaturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sidang tipiring terhadap puluhan pelanggar Perda, digelar di ruang Praja 2, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, sidang tipiring ini dilakukan kepada pemilik depo jamu yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendaliam Minuman Beralkohol.
Kata Fachrul depo jamu merupakan kerap dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol, yang dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangetang, serta tidak memiliki izin.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan tindakan jera terhadap pemilik depo jamu yang menjual minuman beralkohol, dianggap melanggar perda," jelas Fachrul, Kamis 20 Juli 2023.
Fachrul menjelaskan, dari 35 pedagang yang terjaring, sudah 13 orang yang sudah melaksanakan sidang tipiring. Sedangkan sisanya diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana sesusi putusan hakim yakni sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari.
"Kami mengimbau kepada para pemilik usaha depo jamu yang belum menghadiri sidang tipiring, untuk segera menyelesaikan kewajibannya," tegas Fachrul. (Permas)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda