WACANA TAMBAH KURSI DPRD PROVINSI

WACANA TAMBAH KURSI DPRD PROVINSI

Diskursus penambahan jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Banten, yang kini 85 menjadi 100 pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, bergulir di ruang publik.

 

Hal tersebut, seiring adanya pertambahan penduduk. Sebagaimana mengacu Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 lalu, jumlahnya mencapai hampir 12 juta orang.

 

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi memaparkan, berdasarkan Pasal 188, Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka DPRD Provinsi Banten berhak mendapatkan alokasi 100 kursi.

 

“Jumlah kursi masih 85. Karena, hingga kini UU Pemilu tidak pernah direvisi oleh Pemerintah maupun DPR RI,” paparnya, pasca diskusi Kamisan, di sekertariat Pokja Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (30 Juni 2022).

 

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis menilai, masih ada peluang untuk memperjuangkan agar alokasi kursi menjadi 100.

 

Hal itu, dengan melakukan gugatan uji materi UU atau Judisial review ke Mahkamah Konstitusi.

 

“(Celah_red) ini bisa dimanfaatkan oleh kita. Sebagai legal standingnya, apakah partai politik kah!!! Atau masyarakat umum,” ujar Anggota DPRD Banten, asal Dapil Kabupaten Tangerang A.

Muhlis mengaku, mendukung adanya jumlah penambahan kursi ini. Sebab menurutnya, hal itu dapat mempermudah masyarakat Banten dalam menyalurkan aspirasi melalui perwakilannya di Parlemen.

 

“Selanjutnya, memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Banten. Bahwasanya sesuai UU, penduduk yang sudah di atas 11 Juta jiwa itu mendapat Kouta sebanyak 100 Legislator,” tegasnya