Video seorang premotor yang terguncang-guncang, melewati 20 baris polisi tidur, menjadi viral. Disusul kemudian, video versi lain, yakni pengendara yang lewat, lantas menghitung satu per satu gundukan penghambat jalan itu.
Sontak kegaduhan di dunia maya meletup. Beragam komentar dan respon sengit bermunculan. “Kalau Ibu Hamil lewat situ, pasti langsung melahirkan,” tulis sebuah akun. Warga Net yang lain menulis:
“Coba ya, kalau yang dua puluh gundukan itu Polwan Tidur, pasti asyik…”
Kabar terakhir, halang rintang atau polisi tidur itu dibongkar warga. Musababnya, meski bertujuan baik, menghambat laju kendaraan, namun dilakukan terlampau ekstrem. Jumlah 20 speed bump (polisi tidur), benar-benar mengganggu. Meski kendaraan pelan, tetap merasakan tak nyaman, tutur seorang pengendara.
Di Indonesia, istilah Polisi Tidur sudah masuk dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indoensia) Tahun 2001. Sejarahnya, penggunaan gundukan penghalang ini, bertujuan menahan laju kendaraan. Pada praktek awal, dilakukan resmi oleh petugas kepolisian.
Berikutnya, pemasangan polisi tidur menjadi liar dan malah semrawut. Warga bisa dengan seenaknya bebas memasang. Bukan hanya di jalan lorong atau lingkungan, bahkan di jalan yang masuk rute umum pun, tak lepas dari bentangan speed bump (polisi tidur).
Jika kita menyusur Jalan Raya Rajeg Sepatan, nyaris di setiap kilometer terdapa polisi tidur
Komentar
Tuliskan Komentar Anda