TangerangNewtwork.com–TANGERANG: Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, berinisial DS, ditangkap tim penyidik bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
DS ditangkap pada Selasa, 7 November 2023, di rumahnya di Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Karena diduga telah menyelewengkan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Rp 402 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando Rusman menjelaskan, dimana DS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
DS diduga melakukan hal tersebut saat dilantik menjadi Wakil Kepala Desa Pesanggrahan pada tahun 2021.
“Penangkapan kami lakukan karena yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak bisa hadir,” kata Fariando.
Fariando menambahkan, DS menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021.
Dalam masa jabatan tersebut, DS diduga telah mencairkan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Total kerugian Negara kurang lebih Rp 402.223.000,” imbuhnya
Fari melanjutkan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana yang diselewengkan DS. Untuk sementara ini, dana tersebut diketahui ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dimana "Pasal 2 dan 3, ancamannya minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (Yd)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda