TangerangNetwork.com, Tangerang - Polisi menangkap enam pelaku penipuan emas palsu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Para pelaku tertangkap usai mendatangi toko yang sama yang pernah ditipunya.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni AG (19), FA (19), NA (20), B (28), DA (43), dan YS (54). Atas penipuan tersebut, toko emas mengalami kerugian Rp 84 juta.
"Para pelaku telah menjual perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada toko emas," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Bermula, saat tersangka AG menjual 3 untai gelang emas Shogun palsu ke toko korban pada Selasa (18/4). Emas palsu tersebut laku dijual dengan harga Rp 12.200.000.
Sebulan kemudian, tepatnya Senin (15/5), korban merasa curiga usai mengecek emas yang dijual tersangka. Korban pun melakukan pengujian emas tersebut di air keras dan didapati bahwa itu emas palsu.
"Korban melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual tersangka dengan cara memasukkan ke dalam air keras/air uji emas, diketahui bahwa emas tersebut palsu atau hanya lapisan luarnya saja dan juga korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga," kata dia.
Malam harinya, kebetulan tersangka AG datang kembali ke toko emas itu dan berniat menjual kembali emas palsu tersebut. Penjaga toko sudah menyadari upaya si pelaku ini hingga langsung mengamankannya.
"Diketahui oleh saksi yaitu karyawan toko bahwa tersangka sebelumnya diketahui telah menjual emas palsu, sehingga korban dan saksi mengamankan tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah menjual emas palsu," sebut dia.
Pemilik toko kemudian menyerahkan AG ke polisi. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap lima pelaku lainnya. Kini, keenam pelaku ditahan di Polsek Pagedangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Permas)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda