Kisah Pilu di Lebak Banten: Suami Tinggalkan Istri dan 3 Anak Dengan Utang 350 Juta!

Kisah Pilu di Lebak Banten: Suami Tinggalkan Istri dan 3 Anak Dengan Utang 350 Juta!

Tangerangnetwork.com, Lebak - Suami berinisial DAF, seorang oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten dilaporkan atas dugaan penelantaran rumah tangga oleh istrinya. Pelapor berinisial NS mengungkapkan bahwa suaminya telah meninggalkan rumah dan ketiga anaknya selama lebih dari 2 tahun, tanpa memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.


NS menyatakan bahwa perbuatan suaminya sangat tidak bertanggung jawab dan telah melukai hati serta kehidupan keluarganya. Selain itu, terlapor DAF juga meninggalkan utang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang sangat membebani NS dan keluarganya.


Menurut NS, uang pinjaman tersebut digunakan oleh DAF untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. Namun, pada tanggal 27 Desember 2021, DAF meninggalkan rumah beserta uang tunai sebesar Rp150 juta dari laci lemari rumah, dan tidak pernah kembali hingga saat ini.


NS telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk mendatangi kediaman orang tua DAF yang berjanji untuk menyelesaikan utang bank tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tindakan yang menunjukkan niat baik dari pihak terlapor dalam menyelesaikan permasalahan ini.


Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga ini. Dia juga menyatakan bahwa terlapor DAF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Meskipun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukuman yang diterapkan tidak masuk ke dalam pasal yang ditentukan, yakni ancaman hukuman 3 tahun. Kasus ini tetap menjadi perhatian dan akan terus diupayakan penyelesaiannya sesuai dengan hukum yang berlaku.