Beda Hasil Suara, KPU Banten Tunda Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Beda Hasil Suara, KPU Banten Tunda Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Tangerangnetwork.com, Banten - KPU Banten telah menghentikan sementara pleno penghitungan suara tingkat kecamatan untuk membenahi rekap suara akibat perbedaan hasil suara antara di TPS atau C Hasil dengan unggahan di aplikasi Sirekap. Penghentian ini dilakukan sejak Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024, dan dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada Selasa, 20 Februari 2024.

Ali Zainal Abidin, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, menyatakan bahwa penundaan rapat pleno ini merupakan tindak lanjut arahan dari KPU RI dengan tujuan memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat. Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dengan melibatkan saksi, pengawas pemilu, pemantau, dan masyarakat.

KPU Provinsi Banten memastikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan. Dalam dua hari terakhir, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim untuk mendapatkan kesesuaian data antara gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu.

Sementara itu, Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Akhmad Subagja, menjelaskan bahwa Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitungan perolehan suara setiap calon. Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dan Sirekap Web yang digunakan saat pleno rekapitulasi berjenjang. Tingkat akurasi Sirekap bergantung pada beberapa faktor seperti penulisan di form C Hasil, teknik pemotretan, dan kondisi pencahayaan.

Adapun rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap akan dilakukan perbaikan saat rapat pleno ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno. Akhmad Subagja juga menegaskan bahwa penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, di saksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.

Dengan demikian, hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari Sirekap bukan menjadi hasil pemilu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil pemilu.