TangerangNetwork.com–TANGERANG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengimbau, Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah, hingga fasilitas negara. Imbauan itu dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan Pemilu 2024.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," terang Dedi Irawan, SH., MH, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Tangerang.
Dedi pun meminta peserta Pemilu agar taat pada aturan yang ada. Hal itu, kata dia, agar menjaga ketertiban jelang Pemilu 2024.
"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2, termasuk fasilitas milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye setelah selesai," ucap Dedi, mantan dosen PPI Citra Raya.
Diketahui, perihal aturan kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal ini menyatakan kalau partai politik bisa melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dan pendidikan internal.
"Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu," tegas Dedi.
Selain itu, saat masa sosialisasi, peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial diluar masa kampanye. (Amar)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda