Rekam Jejak Dedi Irawan, Dosen STIE PPI Jadi Komisioner KPU Kabupaten Tangerang

Rekam Jejak Dedi Irawan, Dosen STIE PPI Jadi Komisioner KPU Kabupaten Tangerang

TangerangNetwork.com—TANGERANG : Dedi Irawan, S.HI. , MH, pria kelahiran Tangerang 27 Desember 1987 ini berhasil duduk menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang periode 2023-2028 .

Sebelumnya, Dedi sapaan akrab Dedi Irawan merupakan Dosen yang mengajar mata kuliah sosial politik dan Pancasila di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Putra Perdana Indonesia (PPI) Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Pengalaman Dedi yang saat ini dipercaya menjadi Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak diragukan lagi.

Beberapa kali Dedi pernah berkiprah sebagai penyelenggara pemilu. Terakhir dirinya menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug pada Pemilu 2019.

Dedi mengingatkan kepada penyelengara pemilu akan pentingnya etika terlebih bagi penyelenggara pemilu. Karena etika merupakan standar nilai yang sangat tinggi.

Menurut aktivis HMI ini, seorang penyelenggara pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum ( sense of regulation ), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika ( sense of ethics ).

“Kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan sebagai asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi kita penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan,” jelas Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu 1 Juli 2023. 

Lebih lanjut jebolan S2 Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang ini memaparkan, seorang penyelenggara pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan pemilu. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah terkait etika.

Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu terlebih Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tangerang untuk terus memegang teguh integritas, aturan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu.

“Sudah menjadi kewajiban kita untuk terus memegang aturan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga marwah dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu akan tetap terjaga,” tegas Dedi. (Yadi)