Bawaslu Kabupaten Tangerang Berikan Rekomendasi Sebelum Penetapan DPT

Bawaslu Kabupaten Tangerang Berikan Rekomendasi Sebelum Penetapan DPT

TangerangNetwork.comTangerang - Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan beberapa rekomendasi catatan bagi KPU Kabupaten Tangerang, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum 2024.

Azas kehati-hatian dalam penetapan DPT memastikan bahwa segenap masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki hak pilih, bisa menggunakan hak tersebut pada hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menyampaikan, Bawaslu menemukan sejumlah kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang didampingi panwascam kecamatan.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Pertama, meminta  KPU Kabupaten Tangerang membuka data dan menjawab secara tertulis, terkait data yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang tertanggal 13 Juni 2023 sebelum pleno, pemilih yang TMS sudah dilakukan penghapusan.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Tangerang meminta agar KPU membuat kronologis perubahan pemilih dari Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir hasil pleno di masing-masing kecamatan yang terjadi di pleno penetapan DPT. 

Ketiga, agar KPU Kabupaten Tangerang mendorong data yang masih anomali atau tidak dikenal di Kecamatan Rajeg sebanyak lima pemilih, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk di perbaiki.

Kempat, KPU Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pemilih yang TMS tidak muncul didalam Cek DPT online dan pemilih baru, supaya benar-benar sudah terdaftar dalam DPT. 

Terakhir, KPU Kabupaten Tangerang harus mendorong Data Pemilih Non E-KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) untuk ditindaklanjuti.

“Bawaslu memberikan lima catatan penting kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut dinilai sangat penting,” terang Muslik, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum 2024, di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data Pemilih dan Informasi Kabupaten Tangerang Endi Rohendi Biaro, menuturkan rasa terimakasih kepada Bawaslu maupun partai politik yang telah memberikan masukan untuk perbaikan data pemilih menuju DPT.

Kata Endi, rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang sudah dilakukan. Ia mencontohkan beberapa permasalahan di Kecamatan Pasar Kemis, Terdapat alamat KTP pemilih RT 00, RW 00. Alamat tersebut sudah bisa dipastikan tidak dikenal atau anomali.

KPU Kabupaten Tangerang langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Karena yang mengeluarkan data tersebut disdukcapil.

“Kita sudah berkoordinasi kepada disdukcapil terkait alamat KTP pemilih RT 00, RW 00 yang alamatnya tidak dikenal,” terang Endi.

Lebih lanjut Endi menjelaskan, bahkan pada kasus orang yang meninggal. PPS sudah mendatangi pihak keluarganya, namun pihak keluarga menolak untuk menandatangani surat kematian sebagai syarat melakukan TMS. 

“Alasan pihak keluarga jika dibuatkan surat kuning atau kematian, maka almarhum orangtuanya tidak lagi mendapatkan bantuan berupa BLT atau PKH dari pemerintah. Sehingga pihak keluarga menolak keras pembuatan surat kuning,” tegas Endi. (Permas)